Dairi |Harian Swara Jiwa //Pemerintah Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Tim Panitia PTSL Tahun 2024 dan menggantinya dengan SK Tim PTSL Tahun 2025.
Pergantian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi yang menegaskan bahwa program PTSL di Desa Buluduri merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025, bukan 2024.
SK baru yang kini berlaku adalah Surat Keputusan Kepala Desa Buluduri Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, menggantikan SK Nomor 06 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.
Dalam struktur kepanitiaan yang baru, terdapat tiga nama yang tidak lagi aktif atau tidak masuk dalam Tim PTSL 2025, yakni:
Paber Pakpahan
Risky Silalahi
Marlon Situmeang.
Perubahan susunan tim dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan program serta untuk memperkuat tata kelola administrasi sesuai rekomendasi Inspektorat Dairi.
Dan berlaku untuk kepentingan Tim panitia PTSL desa buluduri .
(cs)
0 komentar:
Posting Komentar