Medan // Harian Swara Jiwa // Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Utara ( KMP - SU ) mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar menetapkan tersangka mantan Bupati Madina dan kroni dugaan korupsi dana desa digital smart village tahun 2023.
Dalam aksi tersebut mahasiswa membentangkan spanduk besar bertuliskan " Meminta Kejatisu segera menetapkan tersangka mantan Bupati Madina , M Jafar Sukhairi Nasution dan kroni " yang diduga Korupsi dana desa digital smart village 2023 .
" ini kasus bersumber dari dana desa tahun 2023. Ada 377 desa yang jadi korban dalam kasus ini ." Tegas Dika Pratama Koordinator Aksi KMP - SU , di depan kantor Kejatisu , Medan , Senin 24/11/2025.
Dalam orasinya Dika Pratama membeberkan modus dan kerugian keuangan negara diakibatkan proyek fiktif desa digital smart village di Mandailing Natal.
Dimana setiap desa diminta uang 24,9 juta Rupiah . Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa . Ini nyata kerugian negara .
Selanjutnya Dika Pratama mengatakan Mantan Bupati Madina M Jafar Sukhairi Nasution serta kadis PMD Madina menggunakan PT Info Media Solusi Net dalam pembuatan proyek fiktif tersebut .
Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital total kerugian negara mencapai 9,4 Milyar Rupiah . Hanya sertifikat yang diterima kepala desa.
" Tentunya kita berharap Kajatisu yang baru Pak Harli Siregar dapat segera menuntaskan kasus ini , sejalan dengan semangat bersih - bersih pemberantasan korupsi yang lagi digalakkan Jaksa Agung kita sekarang ." Ujarnya"" Dika Pratama .(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar