728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    23.11.25

    Kejari Karo Tetapkan Pemilik CV Promiseland sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Komunikasi Desa

     

    KARO // Harian Swara Jiwa – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan ACS (34), pemilik CV Promiseland, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, pada tahun anggaran 2020–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah masuk persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang baru 11 hari menjabat, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi di Kabupaten Karo. Ia menyatakan bahwa kejaksaan akan menindak siapa pun yang terlibat jika ditemukan dua alat bukti yang kuat.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Renhard Harvey, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat.

    ACS diketahui sebagai pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, pada 2020–2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya, dugaan markup, dan kegiatan fiktif.

    Kerugian negara sementara dari proyek profil dan website desa mencapai Rp1.824.156.997. ACS ditahan di Rutan Kelas I A Medan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

    ACS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

    Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih bersih dan bertanggung jawab.( TM )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Karo Tetapkan Pemilik CV Promiseland sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Komunikasi Desa Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top