Blitar /// Harian Swara Jiwa // Setelah lebih dari satu dekade diliputi konflik agraria, Desa Soso di Kabupaten Blitar akhirnya memasuki babak baru. Sejak tahun 2012, wilayah ini menjadi episentrum sengketa lahan yang melibatkan antar kelompok petani serta ketegangan dengan sebuah perusahaan perkebunan yang mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang sama. Situasi tersebut tidak hanya menciptakan instabilitas sosial, tetapi juga memicu degradasi ekonomi lokal akibat mandeknya aktivitas pertanian.
Sengketa yang berlangsung bertahun-tahun itu mencerminkan ketidakpastian status penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah, sehingga memicu aksi-aksi perebutan lahan dan gesekan antarwarga. Konflik agraria di Desa Soso bahkan sempat menimbulkan eskalasi kekerasan antarkelompok.
“Dulu itu sampai terjadi permusuhan. Kalau bertemu, ya jotos-jotosan. Lahan yang sudah ditanami kelompok ini, nanti dirusak atau diambil alih kelompok lain. Jadi penguasaan lahan itu masing-masing dan sering saling klaim,” ungkap Sapto Basuki (44), Sekretaris Kelompok Petani Soso Bintang Bersatu, Selasa (11/11/2025).
Menurut Sapto, kondisi tersebut mengakibatkan petani tidak memperoleh kepastian produksi. Tanaman kerap rusak, akses ke lahan tidak stabil, dan petani tidak berani berinvestasi dalam input usaha tani karena tidak ada jaminan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
Redistribusi Tanah Menjadi Instrumen Pemulihan
Melalui program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, titik terang pun muncul. Program ini merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan tanah, memberikan sertipikat hak atas tanah (HAT) kepada petani penggarap yang memenuhi syarat, sekaligus menciptakan tatanan penggunaan tanah yang lebih adil dan produktif.
Dengan terbitnya sertipikat melalui Redistribusi Tanah, petani Desa Soso kini memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, yang berfungsi sebagai dasar legal bagi mereka untuk mengelola, memanfaatkan, serta mengembangkan lahannya tanpa rasa takut akan klaim sepihak.
Kepastian hukum tersebut membuka jalan bagi pemulihan ekonomi lokal, peningkatan produktivitas pertanian, dan penguatan kelembagaan kelompok tani. Para petani kini mulai beralih dari pola penguasaan sepihak menuju tata kelola lahan yang lebih teratur, berbasis legalitas, kesetaraan akses, dan keberlanjutan.
Membangun Masa Depan Pertanian Desa Soso
Dengan berakhirnya konflik agraria yang berkepanjangan, Desa Soso kini memiliki peluang besar untuk mengembangkan model pertanian berkelanjutan, meningkatkan akses pembiayaan melalui sertipikat sebagai agunan yang sah, serta memperluas peluang ekonomi desa berdasarkan kepastian tenurial.
Program Redistribusi Tanah tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mendorong stabilitas sosial, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta menjadi pijakan penting bagi pembangunan pedesaan yang inklusif.(clara s)
0 komentar:
Posting Komentar