Jakarta// Harian Swara Jiwa //Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi menghadiri undangan resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di Jakarta pada 20–21 November 2025.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengharmonisasikan arah kebijakan penataan ruang daerah sehingga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kehadiran Kepala Kantah BPN Dairi mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan penyusunan RTRW dan RDTR dilakukan secara cermat, terukur, serta sesuai regulasi nasional.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek penting dibahas, mulai dari pemetaan wilayah pertumbuhan ekonomi, penetapan kawasan lindung, pengembangan infrastruktur, hingga penguatan kepastian hukum ruang bagi masyarakat dan investor. Sinkronisasi data spasial juga menjadi fokus agar rencana pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi.
Kepala Kantah BPN Dairi menekankan bahwa RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen vital untuk mengarahkan pembangunan, menciptakan keteraturan ruang, serta mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Dairi.
“Penyusunan tata ruang yang baik akan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan perencanaan yang matang, kita dapat mengantisipasi tantangan masa depan dan membuka peluang baru bagi pertumbuhan daerah,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan dokumen RTRW dan RDTR yang komprehensif, selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, serta mampu menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Dairi.
Dengan langkah ini, BPN Dairi menunjukkan peran aktif dan strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar