728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    21.11.25

    Rutan Balige Ikut Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Tahun 2025

     

    BALIGE – Harian Swara Jiwa // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige kembali mendukung penegakan hukum dengan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar Kejaksaan Negeri Toba pada Kamis (20/11) dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Toba.

    Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, dan dihadiri Kepala Rutan Balige David Nicolas, Kanit Reskrim Polsek Balige Iptu W. Sianipar, Ketua Pengadilan Negeri Balige Makmur Pakpahan, serta perwakilan Dinas Kesehatan, BPOM Balige, advokat, dan jajaran Kejari Toba.

    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, serta berbagai barang dari kasus pidana lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain narkotika dihancurkan menggunakan blender, barang bukti non-narkotika dibakar, barang logam digrinda, dan barang elektronik seperti ponsel dihancurkan dengan palu.

    Karutan Balige David Nicolas menyampaikan apresiasi atas kerja sama antar lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    “Rutan Balige memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Toba dalam memusnahkan barang bukti yang telah inkracht sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.( CC )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rutan Balige Ikut Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Tahun 2025 Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top