728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    20.11.25

    Kejagung Eksekusi Lanjutan Barang Bukti Terorisme Di Kabanjahe


    KARO – Harian Swara Jiwa // Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan eksekusi lanjutan terhadap barang bukti kasus tindak pidana terorisme atas nama Rizki Gunawan, yang memiliki banyak alias, pada Rabu, 19 November 2025 di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

    Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung RI tanggal 17 November 2025 terkait perintah eksekusi lanjutan barang bukti perkara terorisme. Tim eksekutor dipimpin langsung oleh Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Sunanto Prasetyo, bersama sejumlah pejabat dari Direktorat C.

    Dari Kejaksaan Negeri Karo, turut hadir Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta jajaran, serta aparat pemerintah daerah seperti Camat Kabanjahe dan Lurah Gung Leto.

    Barang bukti yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 55 meter persegi beserta bangunan permanen yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 34, Desa Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe. Bangunan tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam amar putusan pengadilan untuk dirampas menjadi milik negara.

    Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan menjadi bagian dari tindak lanjut atas perkara terorisme yang telah berkekuatan hukum tetap. ( GD )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejagung Eksekusi Lanjutan Barang Bukti Terorisme Di Kabanjahe Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top