
MEDAN // Harian Swara Jiwa – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus mark up proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penahanan ini diumumkan Kepala Kejati Sumut, Hari Siregar, melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, pada Rabu, 26 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara, serta menindaklanjuti surat perintah penyidikan yang terbit pada 24 Oktober 2025. Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BPS, Direktur Utama PT BP sebagai distributor barang, dan Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP sebagai penyedia barang. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan perbedaan harga yang mencolok. PT GEEP membeli 93 unit smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit, sementara PT BP membeli barang yang sama dari perusahaan principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Selisih harga yang sangat besar itu diduga merupakan hasil kerja sama kedua tersangka untuk melakukan mark up demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai ancaman tambahan melalui pasal penyertaan dalam KUHP.
Kejati Sumut memastikan penyidikan masih berlanjut. Jika ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut menyusul ditetapkan sebagai tersangka. ( DR )
0 komentar:
Posting Komentar