Medan // Harian Swara Jiwa // Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno membacakan dakwaan di PN Medan di dakwa terima suap yakni anak buah Bobby Nasution Topan Obaja Ginting mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK pada UPTD Gunung Tua turut menerima suap dari rekanan Akhirun Piliang alias Kirun. Direktur PT. Dalihan Na Tolu Group melalui anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan Direktur PT.Roma Na Mora (RNM).
Maksud tujuan suap, agar perusahaan milik Kirun dimenangkan tender jalan Provinsi Sumatera Utara. Ruas jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp.96 miliar dan Peningkatan Struktur jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp.69,8 miliar.
Disangkakan mantan Kepala PUPR Topan Obaja Ginting menerima suap Rp.50 juta dan Rasuli Ependi Siregar ex PPK pada UPTD Gunung Tua, menerima suap Rp.50 juta
kata sesuai dengan komitmen fee untuk mengatur proyek pembangunan, kata JPU Eko Wahyu Prayitno,S.H dalam sidang di PN Medan Rabu (19/11/2025) pagi.
Dalam sidang di Cakra 1. Hakim Ketua, Mardison, S.H dan Hakim anggota,1.Asad Rahim Lubis, S.H,M.H, 2.Rurita Ningrum,S.H. Disebutkan
Eko Wahyu perbuatan kedua terdakwa yang bertentangan dengan UU, Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara dan bebas dari KKN, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN) perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 hurup a sub sider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Topan Obaja Ginting tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan Rabu (26 November 2025 agenda pemeriksaan saksi.(BR)



0 komentar:
Posting Komentar