728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    26.9.26

    Safruddin Habyby (Kakek) Dugaan Penggelapan Uang Rp350 Juta Dituntut 1,5 Tahun

    .Lubuk Pakam//Harianswarajiwa//Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp350 juta dengan terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek, pemilik perusahaan pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

    Sidang keenam tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan digelar di Ruang Sidang III PN Lubuk Pakam, Selasa (23/9/2026).Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elviyanti Putri dengan hakim anggota Sulaiman. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Marisa, membacakan tuntutan, sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

    Persidangan digelar secara daring. Terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video call WhatsApp dari Lapas Lubuk Pakam.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Safruddin Habyby alias Kakek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa.
    Menyatakan terdakwa Syafruddin Habyby alias Kakek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU Marisa dalam persidangan.JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan.
    Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (29/9/2026), dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.Korban Kecewa, Purwadi Gunawan, mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut belum sesuai dengan harapannya.
    Seharusnya empat tahun tuntutannya, karena dia tidak ada niat baik mengembalikan uang saya. Namun, saya tetap berterima kasih kepada JPU dan hakim. Nantinya saat sidang putusan, saya tetap meminta dia dihukum agar menjadi efek jera,” ujar Purwadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
    Purwadi juga menyampaikan adanya rencana laporan polisi terkait dugaan perkara lain yang menurut keterangannya dilakukan oleh terdakwa. Namun, hal tersebut masih berupa rencana dan belum diketahui proses hukumnya.
    Selain menempuh proses pidana, Purwadi mengatakan dirinya juga berencana mengajukan gugatan secara perdata terkait perkara tersebut.iya benar, setelah perkara ini inkrah, kami akan melakukan gugatan perdata,” katanya.(WT)
    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Safruddin Habyby (Kakek) Dugaan Penggelapan Uang Rp350 Juta Dituntut 1,5 Tahun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top