Medan///Harianswarajiwa//Siti Aisah, 20, asisten rumah tangga (ART) yang didakwa membunuh dan membuang bayi ke dalam kardus di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima Medan, divonis enam tahun penjara.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (10/9/2026).Sidang turut dihadiri hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan As’ad Rahim Lubis.Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan perbuatan Siti terbukti melanggar Pasal 460 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Siti.Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan norma hukum, norma susila, dan norma agama,” ujar Yusafrihardi.
Sedangkan hal yang meringankan, Siti dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, usianya yang masih muda dinilai memberikan harapan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di kemudian hari.Atas putusan tersebut, Siti maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Medan diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya, JPU Emmy Khairani Siregar menuntut Siti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Siti mengetahui dirinya hamil dari hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Muhammad Fahri.
Karena takut dengan kehamilan tersebut, Siti berniat menggugurkan kandungannya. Ia kemudian mengonsumsi satu buah nanas muda setiap hari hingga mengalami pendarahan dan mengeluarkan gumpalan darah dari kemaluannya.
Siti saat itu mengira janin yang dikandungnya telah gugur.Namun, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Siti ternyata melahirkan seorang bayi seorang diri di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima Medan.setelah lahir, bayi tersebut tidak bersuara dan dalam kondisi pucat. Tali pusarnya juga masih menempel. Siti kemudian membersihkan tubuh bayi dan memotong tali pusar menggunakan gunting.
Bayi itu selanjutnya dibungkus menggunakan handuk dan digendong keluar dari kamar mandi. Siti sempat menepuk pundak bayi, tetapi tidak mendapat respons.Tak lama kemudian, majikannya, Sally Tionardi, memanggil Siti. Dalam kondisi panik, Siti kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kardus kosong berwarna cokelat.
Kardus berisi bayi itu lalu diletakkan di belakang rumah majikannya.bayi tersebut kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.Penemuan itu sempat menghebohkan warga sekitar.Polisi dari Polsek Medan Timur kemudian melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Siti yang diduga sebagai pelaku.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar