Jakarta//Harianswarajiwa//KPK memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara. Perkara tersebut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9/26).
Budi mengatakan RIC memberikan keterangan terkait penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan tersangka dari unsur korporasi.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita. Nilainya sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Selanjutnya, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, tepatnya di tanggal 19 Februari 2026.Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(GEO)
0 komentar:
Posting Komentar