Medan /// Swara Jiwa /// Sidang perapit (Praperadilan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang di Pimpin Oleh Hakim Tunggal di Jln Pengadilan Hari Jumat ,9 April 2026 dengan Agenda mendengarkan dua orang saksi fakta dengan di hadirkan JPU anggota Kejari Gunung Sitoli menerangkan saya sungguh terkejut melihat kedatangan dua orang Jaksa Penyidik.
Tim Pengacara Julius Loili SH.MH Menyampaikan Awak Media apakah Jaksa menunjukkan Surat penangkapan dan Surat penggeledahan di rumah tersangka dan kemudian saksi fakta mengatakan Nehi mulia.
Hari ini adalah pemeriksa Saksi - Saksi Fakta, semalam adalah pemeriksa saksi saksi ahli artinya kenapa kita hadirkan saksi - saksi fakta, bahwa saksi ahli semalam Sudah Menyampaikan ada kesalahan admistrasi yang bertentangan dengan KUHAP yang dilakukan oleh pihak termohon jadi oleh karena itu kita sudah ungkap fakta sidang Pengeledahan itu soyugianya wajib pihak termohon atau penyidik itu menunjukan kartu indentitas, dan menunjukan surat izin dari pengadilan tentu hal ini berdasarkan saksi fakta tidak ada sama sekali semalam kita tanya kepada ahli tetapi mengungkap apabila tidak ada dilaksanakan sudah pasti bertentangan hukum formil sehingga proses Pengeledahan itu dan penyitaan tidak sah.
Tentunya ini delik yang dikenakan kepada pemohon delik materil jadi berdasarkan keterangan ahli fakta - fakta yang terungkap persidangan tidak ada satu pun dokumen atau laporan hasil pemeriksaan dari BKPRI yang menyatakan bahwa adanya kerugian Negara sebagai mana dengan keputusan MK Terakhir.
Bahwa seharusnya nilai kerugian negara harus aktual loss atau rial dan nyata, jadi hal ini berdasarkan jawaban dari pada termohon mereka tidak menyinggung mengenai masalah adanya nilai kerugian negara.
Menurut kami Penetapan Tersangka terhadap klien kami atas nama inisial ROZ adalah Terlalu dipaksakan dan prematur kenapa bertentangan dengan Undang-undang tidak penuhi alat bukti dan begitu bertentangan keputusan mahkamah konsitusi.
Harapan kami sangat berharap hakim tunggal yang mulia harus koperatif terhadap pertimbangan kami yakin bahwa integritas hakim menjunjung tinggi keadilan kenapa kerugian tidak disampaikan" Kesan ada ditutupi".
Penasehat Hukum Frelen Makeli ,SH MH Menyampaikan Awak Media ini surat cacat Promir dan cacat prosedural, mengapa ketika di Pengeledahan saksi yang nama ibu ketrin ada tanda tangan sementara di Penyitaan kenapa tidak ada, ini saya nyatakan Bahwa cacat prosedural dan cacat promil.
Masak sekelas kejaksaan kok tidak mengerti, kok tidak paham, ini malah tidak berani memberikan komentar.
Kedua sampai detik ini kita mengikuti persidangan dari hari Senin dan sampai detik ini hari Jumat, kasipdus Kejari gunung Sitoli yang bernama Tungkuan berkat dachi pada kemana kalau mental tidak berani jangan jadi kasipdus kenapa tidak pernah hadir dalam persidangan, mental model begini mau jadi kasipdus mental semacamnya ini menetapkan tersangka mana tanggung jawab,"Nada Tinggi.
Dimana tanggung jawab, kalau tidak punya nyali jangan jadi kasipdus jangan menetapkan orang jadi tersangka mana tanggung jawab, jangan melakukan penggeledahan dan jangan melakukan penyitaan barang, jadi sampai detik saya menantang kasipdus Kejari gunung Sitoli yang nama Tungkuan berkat dachi Tolong tanggung jawab" Nada Tegas.
Tidak berani Hadir dalam Persidangan"Ada "Apa Kasipdus Kejari Gunung Sitoli, mental tidak punya mundur jadi jabatan kasipdus orang tidak bertanggung jawab atas Jabatan anda dibayar gaji dari rakyat anda menjalankan tugas, Bisa - bisanya tidak hadir dalam persidangan.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Gunung Sitoli Daniel menyampaikan ini Pemeriksa Praperadilan Sebagaimana telah disampaikan hakim memetik kewenangan yang berwenang memutusnya, tidak bisa kami memberikan tanggapan untuk hari ini ya.
Adapun berita acara penerbitan di tanggal 22 Februari 2026 tidak bisa dikomentari ini proses penyelidikan masih berlangsung tidak bisa dikomentari tidak bisa memberikan pendapat.
Dimana Keberadaan Kepala Kejaksaan Gunung Sitoli dan kasipdus di persidangan tersebut, " Kok tidak hadir dalam Persiapan.
Apakah ada Kesan, permainan di Persidangan, kok bisa Kasubsi Pertimbangan Hukum hadir dalam persidangan.
Dengan Kerugian negara saya tidak menanggapi Pokok perkara ,objek perkara tidak boleh berkomentar .
Pasal dipasangkan 603 dan 604 menyangkut kerugian Negara.(Tim)



0 komentar:
Posting Komentar