728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    16.11.25

    Kantor Hukum ZAT LAWFIRM selesaikan Perkara Pengerusakan Melalui Jalur Perdamaian (Restorative Justice).

     

    Toba,( Harian Swara Jiwa )Kantor Hukum ZAT LAWFIRM (Zakaria Tambunan, S.H) dan Tim berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang humanis melalui jalur perdamaian (Restorative Justice). (Jumat, 14/11).

    Pencapaian perdamaian melalui mediasi tersebut berlangsung pada, Kamis Malam 13/11 2025 di Ruang Mediasi Polsek Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

    Mediasi dikawal secara langsung Tim Para Legal ZAT LAWFIRM terdiri dari Azril Arifin Siregar,S.H,Irfan F Sinaga,S.H,Afif Syaputra Tanjung,S.H,Ricky Aprianty,S.H.

    Ilham Simbolon,S.H yang diwakilkan oleh Afif Syahputra Tanjung dan disaksikan oleh personil piket Polsek Toba dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa.

    Adv. Zakaria Tambunan SH selaku pimpinan kantor Hukum ZAT LAWFIRM dalam penanganan perkara tersebut menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai nilai hukum tanpa mengenyampingkan upaya- upaya persuasif sebelum sampai ke tahap pelaporan ke pihak berwajib hingga berujung ke persidangan.

    " Kami dari tim Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM sangat menjunjung nilai-nilai hukum, serta memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun sebelum sampai kesana, terlebih dahulu kita juga akan upayakan langkah- langkah persuasif dengan menawarkan pilihan yang humanis yaitu opsi damai, ya tentunya kalau kami nilai ada iktikad baik dari pelaku, terlebih ini permaslahan antar saudara," ujarnya.

    Mediasi berjalan kondusif, dan setelahnya  Tim Hukum dari Kantor Pengacara ZAT LAWFIRM turun ke melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menghinpun sejumlah alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut bilamana hal tersebut dibutuhkan dikemudian hari. (Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kantor Hukum ZAT LAWFIRM selesaikan Perkara Pengerusakan Melalui Jalur Perdamaian (Restorative Justice). Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top