
LANGKAT – Harian Swara Jiwa // Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait aktivitas galian C di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dua pelaku berinisial DFN (23), yang mengaku sebagai mahasiswa aliansi PMD-SU, dan RDM (24), yang turut mengklaim diri sebagai oknum anggota aliansi, berhasil diamankan pada Rabu (12/11/2025).
Penangkapan ini turut disertai barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dan dua unit telepon genggam milik para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari DFN yang mengancam akan menggelar demonstrasi di Mapolres Langkat terkait praktik galian C, kecuali permintaan uang sebesar Rp15 juta dipenuhi.

Merasa ditekan, korban kemudian mengatur pertemuan di sebuah kafe di Stabat. Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali mempertegas permintaannya. Pada Kamis malam, 13 November 2025, korban kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta sebagai bagian dari kesepakatan.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melapor ke Polres Langkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DFN beserta uang hasil pemerasan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan rekannya. Dari pengembangan itu, petugas kembali mengamankan RDM,” ujar Kasi Humas, Jumat (14/11/2025).
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13. Seluruh tindakan penegakan hukum disebut telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang profesional.
“Pemerasan menimbulkan ketakutan, mengganggu aktivitas usaha, dan memengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pihak yang memanfaatkan isu atau ancaman mobilisasi massa untuk keuntungan pribadi,” tegas Iptu Jekson. ( Hendra )
0 komentar:
Posting Komentar