728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.11.25

    Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Parsaoran


    Tanah Karo– Harian Swara Jiwa // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Rutan Kabanjahe dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran, yang dilaksanakan di Aula Rutan Kabanjahe, Senin (27/10/2025) pukul 13.30 WIB.Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum WBP, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

    Kami menyambut baik kerja sama ini. Diharapkan LBH Parsaoran dapat menjadi mitra dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum secara berkala, agar warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya,”Ucap Bahtiar Sembiring,SH

    Sementara itu, perwakilan dari LBH Parsaoran, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung program pembinaan di Rutan Kabanjahe melalui layanan bantuan hukum gratis bagi WBP yang membutuhkan. “Kami akan memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap konsultasi, penyuluhan hukum, hingga bantuan litigasi bagi warga binaan yang tidak mampu secara finansial,” Ungkapnya

    Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri oleh pejabat struktural Rutan Kabanjahe serta perwakilan dari LBH Parsaoran. Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kerja sama resmi antara kedua pihak.

    Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga binaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.( CC )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Parsaoran Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top