728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    14.11.25

    Kadishub Medan Erwin Saleh Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival



    Medan-Harian Swara Jiwa // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Sebelum menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Erwin diketahui pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

    Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Erwin untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang mengharuskannya hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5.Medan

    Namun, Erwin tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasihat hukumnya. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa meski Erwin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, pihaknya tetap akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

    Ia juga memastikan bahwa sejumlah tersangka lain turut ditetapkan pada hari yang sama.Kajari Medan, Fajar Syah Putra, mengungkapkan bahwa total terdapat tiga tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Erwin tidak hadir. "Hari ini yang datang baru dua orang. Satu lagi hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasehat hukumnya," kata Fajar.

     Fajar menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin pada Senin, 17 November 2025. Jika kembali mangkir, tindakan pemanggilan kedua akan diterbitkan. Menurut keterangan, hari ini Jumat (14/11/2025), Kejari Medan kembali memanggil Erwin. Nah, kalau tidak datang juga maka akan dijemput paksa. 

    "Kalau tidak hadir, akan kita lakukan upaya paksa," tegas sumber di Kejari Medan. Dalam surat pemanggilan sebelumnya, Kejari Medan juga memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. 

    Dalam konferensi pers sebelumnya, Kejari Medan telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Koperindag Medan, Benny Iskandar Nasution, dan pihak swasta berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri. 

    Keduanya langsung diborgol dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan mengungkap bahwa kegiatan MFF 2024 menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang diduga berupa rekayasa kegiatan, markup anggaran, dan realisasi yang tidak sesuai fakta di lapangan. 

    Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Medan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.132.000.000."Penghitungan bersama Inspektorat Kota Medan menghasilkan nilai kerugian sebesar Rp1,132 miliar," jelas Kajari Fajar Syah Putra.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.

    Kasus ini semakin menambah daftar persoalan hukum yang melanda Pemko Medan. Penahanan dua kepala dinas dan penetapan tersangka terhadap Kadishub Erwin Saleh menjadi tamparan keras bagi pemerintah kota serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan anggaran dan integritas pejabat publik.( Ganda )



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kadishub Medan Erwin Saleh Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top