728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.11.25

    Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram


    SIMALUNGUN – Harian Swara Jiwa //Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan bandar narkoba dengan menangkap empat pelaku dan menyita sabu-sabu seberat 37,29 gram. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/11/2025) sore pukul 18.00 WIB.

    Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menyatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada kompromi terhadap pelanggar narkoba. Kami akan kejar dan berantas jaringan mereka sampai tuntas,” tegasnya, Minggu (9/11/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka:

    * Andri Satria alias Gabus (37), bandar utama dari Huta 3 Gajing Kahean, Gajing Jaya.
    * Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
    * Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
    * Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Gajing Jaya.

    Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menemukan satu bungkus besar sabu, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil dengan total 31,42 gram. Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu timbangan digital, handphone, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp410.000, dan plastik klip kosong.

    Pelaku lainnya juga ditemukan membawa sabu dengan berbagai ukuran. Dari Bobo disita delapan bungkus kecil (2,38 gram), dari Suhendro dua bungkus sedang (2,21 gram), dan dari Suhendra satu kaca pirex berisi sabu (1,28 gram) beserta alat hisap.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa seluruh sabu tersebut berasal dari Andri Satria alias Gabus, yang mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Kasus ini kini dikembangkan untuk membongkar jaringan pengedar di atasnya.

    Empat pelaku telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ( Roni Juntak )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku, Amankan Sabu 37 Gram Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top