728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    2.5.26

    Praswad Tegaskan Penyidikan KPK Berbasis Data dan Gugatan tak Ganggu Kepercayaan Publik

    Jakarta // Swara Jiwa /// Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa gelombang gugatan yang dilayangkan Immanuel Ebenezer (Noel) senilai Rp300 triliun tidak akan menggoyahkan fondasi penegakan hukum KPK.

    Ia menekankan, penyidikan di tubuh lembaga antirasuah tidak dibangun dari opini atau framing, melainkan dari konstruksi data yang teruji layaknya proses ilmiah.

    “Penyidikan KPK itu berbasis data—data primer dan sekunder. Semua dirumuskan dalam berkas perkara dan diuji di pengadilan,” tegas Praswad, Sabtu (2/5/2026).

    Menurutnya, upaya menggugat justru akan bermuara pada satu titik: pembuktian di ruang sidang. Di sana, klaim penggugat dan konstruksi perkara KPK akan diadu secara terbuka.

    “Ini bukan soal narasi siapa paling keras, tapi siapa yang punya bukti paling kuat,” ujarnya.

    Praswad juga mengingatkan, serangan hukum terhadap KPK bukan hal baru. Dari gugatan perdata hingga praperadilan, semuanya sudah berulang kali dihadapi—dan tidak pernah melumpuhkan kerja lembaga.

    “Gugatan seperti ini adalah dinamika biasa. Tidak akan meruntuhkan kepercayaan publik jika proses hukumnya transparan,” katanya.

    Gugatan Fantastis vs Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

    Sebelumnya, Immanuel Ebenezer menyatakan akan menggugat KPK hingga Rp300 triliun. Ia mengklaim mengalami kerugian immateriil akibat penetapan dirinya sebagai tersangka.

    Namun di sisi lain, perkara yang menjeratnya bukan kasus kecil.

    Kasus ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2019–2024.

    Penyidik menemukan dugaan aliran uang mencapai Rp201 miliar, dengan praktik sistematis: memperlambat proses sertifikasi lalu “membuka jalan” setelah ada setoran.

    Salah satu ASN, Irvian Bobby Mahendro, disebut menerima hingga Rp69 miliar. Sementara Noel diduga menikmati Rp3 miliar serta motor mewah Ducati Scrambler tak lama setelah menjabat.

    Praswad menegaskan, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh besarnya gugatan atau kerasnya tuduhan balik, melainkan oleh proses pembuktian.

    “Semua akan diuji secara terbuka. Kebenaran tidak lahir dari opini, tapi dari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal: gugatan jumbo Rp300 triliun bukan ancaman bagi KPK, melainkan justru arena baru untuk menguji siapa yang benar-benar punya dasar kuat—data atau sekadar klaim.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Praswad Tegaskan Penyidikan KPK Berbasis Data dan Gugatan tak Ganggu Kepercayaan Publik Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top