| Medan /// Swara Jiwa /// Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Eramas Coconut Industries dan pekerja dengan Nomor 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026), berlangsung lancar. |
Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Tergugat (pekerja) diwakili oleh Kantor Hukum Endang Surya & Rekan.
Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat yang akan disampaikan secara e-court.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Endang Surya, SH, Akhmad Rivai, SH, dan Marolop Tua Tampubolon, SH, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan jawaban sekaligus membantah dalil-dalil dalam gugatan Penggugat.
Menurut mereka, gugatan yang diajukan oleh PT Eramas Coconut Industries memiliki argumentasi hukum yang lemah, khususnya terkait permintaan agar surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan mengenai pembayaran pesangon dan penetapan kekurangan upah dinyatakan kadaluwarsa.
Penggugat dalam gugatannya merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023.
0 komentar:
Posting Komentar