Medan///Swara Jiwa//Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa Dante Sinaga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, kedua ahli menyoroti penerapan unsur tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan tersangka, serta proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dinilai harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar audit.
Penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk, menghadirkan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, serta ahli audit Sudirman. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa perkara yang berawal dari hubungan bisnis, perdata, atau hukum administrasi negara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Mahmud di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa unsur “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan istilah hukum yang memiliki makna tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan pengertian kerugian negara secara umum.
Dalam sidang, Dante Sinaga turut mengajukan pertanyaan kepada Mahmud terkait penahanannya sejak 17 Desember 2025. Dante menyebut dirinya ditahan berdasarkan dua alat bukti yang tidak pernah diberitahukan kepadanya, serta alasan subjektif penahanan, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, padahal dirinya telah pensiun selama enam tahun.
Menanggapi hal tersebut, Mahmud berpendapat penahanan semestinya mempertimbangkan lebih dahulu adanya bukti kerugian negara.
“Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026, sedangkan Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.
Sementara itu, ahli audit Sudirman menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan melalui prosedur audit yang memenuhi standar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bukti, klarifikasi, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada.
Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan,” ujar Sudirman.
Ia juga menjawab pertanyaan Dante mengenai laporan hasil audit KAP yang berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022, namun dalam isi laporannya disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.
Menurut Sudirman, laporan hasil audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.
“Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, berdasarkan pengalamannya mengaudit sejumlah BUMN, auditor wajib memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen pendukung, transaksi penjualan, perjanjian, sistem pembayaran, hingga pengelolaan piutang sebelum menarik kesimpulan hasil pemeriksaan.
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menjerat empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar