Medan,Swara Jiwa/// Puluhan massa Ojol menyampaikan tuntutan mereka, menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang pemotongan 8% tarif ojol, sampai saat ini belum dipublis dan manfaatnya belum dirasakan oleh para driver Ojol.
Mereka mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Senin (20/7/2026), memohon agar anggota DPRD Sumut agara dapat menyampaikan aspirasi yang disampaikan mereka, yaitu terkait pemotongan tarif Ojol yang sampai saat ini belum dipublis dan manfaatnya yang hingga saat ini belum dirasakan mereka.
Ojek Online (Ojol) yang mereka tergabung dalam Persatuan Ojek Solidaritas Indonesia (PROSI) yang diketuaiArdi Asra, menjelaskan di Indonesia khususnya Sumut.
"Meminta kepada DPRD Sumut untuk menyampaikan tuntutan kami ke DPR RI dan Pemerintah pusat serta pihak terkait," tiga tuntutan nya:
1.Implementasikan potongan 8% untuk semua layanan dan semua aplikasi,
2.Segera publikasikan PERPRES NO.27 Tahun 2026, dan
3.Terbitkan Undang-undang sebagai payung hukum perlindungan Driver Ojol, pinta mereka.
Di ruang Banmus Pembina Ojol Rahmadani dan Ketuanya Ardi Asra serta pengurus lainnya bersama anggota DPRD Yahdi Khoir Harahap dari Fraksi PAN didampingi humas Protokol Muhammad
Sofyan Tanjung mengadakan pertemuan mufakat, Hasil mufakatnya.
"Akan menyampaikan tuntutan nya ke Pusat kepada Presiden, dan Mentri Perhubungan dan pihak terkait lainnya," ujar Yahdi.
Sebelumnya, anggota dewan Yahdi Khair Harahap F.PAN komisi D, Tukari Talunohi F.PAN Komisi D, dan H.Dhody Thohir F.Golkar komisi C sudah menjelaskan akan menyampaikan tuntutan mereka ke Pusat.
Mereka menerima mufakatnya dan di amini bersama yang juga hadir ustadz Indra Suheri dan mengatakan kita menunggu keputusnnya, ujarnya lalu mereka bubar dengan tertib. (BR)




0 komentar:
Posting Komentar