728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    22.7.26

    Baron Klaim Diperintah Antar Uang Rp3,2 Miliar



    Medan//Swara Jiwa// Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, kembali menjadi sorotan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/7/2026). 

    Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku seluruh proses penyerahan uang senilai Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi, Idam Khalid, dilakukan atas perintah langsung Budi Pranoto.

    Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek smartboard senilai Rp8,2 miliar yang menjerat Idam Khalid, Budi Pranoto, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Baron menyebut uang tersebut berasal dari PT Bismacindo Perkasa sebagai bagian dari fee proyek. 

    “Uang tersebut saya antarkan kepada Idam Khalid atas perintah pimpinan perusahaan, Budi Pranoto. Itu bagian dari fee pengadaan PTI di Tebing Tinggi, tidak ada hubungannya dengan Langkat,” ujar Baron di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

    Baron menjelaskan uang Rp3,2 miliar diserahkan secara bertahap, yakni Rp1 miliar di Warkop Agam Jalan STM Medan, Rp1 miliar di Nuansa Kuphi Jalan Amir Hamzah Medan, dan Rp1,2 miliar di rest area Tol menuju Tebing Tinggi.

    Menurutnya, seluruh uang diserahkan secara tunai setelah proyek selesai dikerjakan. Dana tersebut, kata Baron, terlebih dahulu ditarik dari rekening pribadinya di Bank BCA Bukit Barisan Medan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai broker proyek dengan komisi sebesar 2,5 persen. 

    Meski demikian, Baron tidak dapat mengingat tanggal maupun bulan penyerahan uang tersebut. Ia juga mengakui tidak ada saksi maupun tanda terima dalam setiap penyerahan uang kepada Idam Khalid.

    Dalam persidangan, Baron juga mengungkap dirinya masih berstatus ASN aktif di BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya. Ia mengaku tetap menjalankan aktivitas sebagai broker proyek dengan seizin atasannya.

    Broker itu lebih tepatnya calo. Kalau barang Pak Budi laku, saya dibayar. Saat menyerahkan uang Rp3,2 miliar, itu tugas perbantuan,” katanya.

    Selain itu, persidangan juga menyinggung dugaan permintaan dana Rp2 miliar kepada Komisaris PT Bismacindo Perkasa, Fatimah.

    Saat diperlihatkan percakapan grup WhatsApp terkait proyek smartboard Tebing Tinggi, Baron membantah uang tersebut ditujukan kepada mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy

    Namun, Fatimah membenarkan isi percakapan grup tersebut memang membahas proyek smartboard Tebing Tinggi dan terdapat permintaan dana Rp2 miliar dari Baron.

    Budi Pranoto Membantah
    Menanggapi kesaksian Baron, Budi Pranoto membantah seluruh keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid maupun meminta Baron mempresentasikan produk smartboard milik PT Bismacindo Perkasa di Hotel Wings Medan.

    Meski demikian, Baron tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim bahwa seluruh tindakannya dilakukan atas instruksi Budi Pranoto.

    Idam: Jangan Fitnah Saya
    Sementara itu, terdakwa Idam Khalid juga membantah keras pengakuan Baron. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp3,2 miliar sebagaimana disebutkan saksi.

    “Kalau ngomong begini dilengkapi datanya, jangan fitnah. Tidak pernah ada peristiwa uang Rp3,2 miliar itu, Yang Mulia. Tidak pernah saya menerima uang sepeser pun,” tegas Idam.

    Idam mengakui mengenal Baron karena diperkenalkan mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi. Namun, ia membantah pernah membahas pembagian fee proyek maupun menerima uang dari Baron.

    Ia juga membantah keterangan mengenai lokasi dan kendaraan yang disebut digunakan saat penyerahan uang.

    Kalau di Warkop Agam memang pernah bertemu, tapi tidak ada penyerahan uang. Di Nuansa Kuphi tidak pernah, di rest area juga tidak pernah. Mobil saya Honda Mobilio warna putih, bukan Toyota Avanza atau Innova,” ujarnya.

    Melihat keterangan saksi dan para terdakwa yang saling bertolak belakang, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis mengingatkan seluruh pihak telah memberikan keterangan di bawah sumpah.Entah siapa yang berbohong. Yang penting, kalian semua sudah disumpah,” kata hakim.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Baron Klaim Diperintah Antar Uang Rp3,2 Miliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top