Medan///Swara Jiwa///Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi vertikal, termasuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Polsubsektor Sunggal, serta beberapa bangunan lainnya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Siti Khadijah Daulay dan Andreas Sihombing, dalam keterangan pers, Jumat (17/7/2026), menyatakan hingga kini pemerintah daerah dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pengalokasian anggaran daerah untuk rehabilitasi gedung-gedung milik Polri tersebut.
Menurut Irvan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
LBH Medan menyebut, berdasarkan data yang mereka peroleh, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk merehabilitasi sejumlah bangunan milik institusi vertikal, termasuk Polrestabes Medan dan Polsubsektor Sunggal.
Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, urgensi, pertimbangan kebijakan, serta manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Irvan.
Melalui permohonan informasi publik tersebut, LBH Medan meminta PPID menyerahkan dokumen yang memuat dasar hukum pengalokasian anggaran, proses perencanaan, kajian kebutuhan, pertimbangan kebijakan, hingga dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan APBD untuk kegiatan rehabilitasi tersebut.
LBH Medan menegaskan, permohonan informasi ini bertujuan memastikan penggunaan APBD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, LBH Medan menilai APBD merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Mereka berpandangan masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak untuk dibiayai, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, pembenahan drainase, pengelolaan sampah, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga penyediaan lapangan kerja.
LBH Medan juga mengingatkan, apabila Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan informasi sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Upaya yang akan dilakukan meliputi pengajuan keberatan, sengketa informasi ke Komisi Informasi, hingga mempertimbangkan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Irvan.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar