Medan///Swara Jiwa//Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, yang tewas akibat penikaman.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Rahmayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Arif, 36 tahun, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026).( BR )
0 komentar:
Posting Komentar