728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.7.26

    Kalah Sengketa Investasi Lawan INA, Kimia Farma Ditagih Rp2,2 Triliun



    Jakarta///Swara Jiwa//Konflik Indonesia Investment Authority dan Silk Road Fund versus PT Kimia Farma berakhir di meja arbitrase. Tiga tahun setelah menanamkan modal Rp1,86 triliun, kedua investor ini memenangkan sengketa senilai sekitar Rp2,2 triliun yang harus dibayar oleh Kimia Farma Tbk dan induknya, PT Bio Farma. INA dan Silk Road Fund masuk sebagai investor strategis Kimia Farma Apotek pada akhir 2022. Melalui pembelian saham lama dan penerbitan saham baru, kedua investor memperoleh kepemilikan 40 persen untuk memperluas layanan kesehatan, memperkuat jaringan ritel, dan mempercepat digitalisasi perusahaan.

    Kerja sama itu kemudian berubah menjadi sengketa setelah muncul persoalan mengenai informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar investasi. Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan salah saji laporan keuangan Kimia Farma Apotek pada 2021 dan 2022 serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostika. INA melalui PT Akar Investasi Indonesia dan Silk Road Fund melalui CIZJ Limited mengungkap dugaan pelanggaran perjanjian investasi kepada Kimia Farma pada Juni 2024. Permohonan arbitrase kemudian didaftarkan ke Singapore International Arbitration Centre pada 23 Oktober 2024.

    Majelis arbitrase mengabulkan gugatan kedua investor pada pertengahan Juni 2026. Kimia Farma dan Bio Farma sebagai pihak penjamin diwajibkan secara tanggung renteng memenuhi kewajiban sekitar Rp2,2 triliun. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ida Rasita mengatakan perseroan masih mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    Ini dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Ida dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (28/6/2026).

    Putusan itu datang ketika kondisi Kimia Farma Apotek belum sepenuhnya pulih. Pada Desember 2025, perusahaan menandatangani restrukturisasi keuangan selama 10 tahun dengan lima bank setelah mengalami tekanan keuangan sejak April 2024. Restrukturisasi tersebut melibatkan Bank Negara Indonesia, Bank DKI, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Central Asia. Langkah itu dilakukan untuk menata arus kas serta menjaga operasional lebih dari seribu jaringan apotek, klinik, dan laboratorium milik Kimia Farma Apotek.

    Sengketa investasi juga telah masuk ke perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung disebut membuka penyelidikan dugaan korupsi terkait dana investasi Rp1,86 triliun sejak Maret 2025, sedangkan Komisi VI DPR meminta persoalan tersebut ditelusuri karena menyangkut tata kelola BUMN dan kepercayaan investor. Investasi yang semula ditujukan untuk mengembangkan jaringan layanan kesehatan kini berakhir menjadi kewajiban keuangan bagi holding BUMN farmasi. Bio Farma ikut menanggung putusan tersebut karena bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian investasi Kimia Farma Apotek.( SU )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kalah Sengketa Investasi Lawan INA, Kimia Farma Ditagih Rp2,2 Triliun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top