728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.7.26

    Sidang Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Tender Kantongi Persetujuan World Bank


    Medan ///Swara Jiwa///Proses pelelangan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, dengan pagu anggaran Rp191 miliar, disebut telah melalui mekanisme berlapis dan memperoleh No Objection Letter (NOL) dari World Bank sebelum pemenang tender ditetapkan.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).

    Keterangan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Farid Maknur, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Farid menjelaskan, proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman World Bank sehingga seluruh tahapan pengadaan tidak hanya mengacu pada ketentuan pemerintah, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pemberi pinjaman tersebut.

    “Sumber dananya dari World Bank. Tugas Pokja mengevaluasi dokumen hasil pemilihan lelang. Sebelum diumumkan, dokumen harus memperoleh No Objection Letter (NOL) dari World Bank,” ujar Farid di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.

    Menurut Farid, Pokja menerima draf dokumen dari PPK yang berisi spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut diajukan untuk memperoleh NOL sebelum dipublikasikan melalui sistem pengadaan.

    Ia mengungkapkan, sebanyak 141 peserta mengikuti proses lelang. Namun, setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi, hanya lima peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

    “Dari hasil evaluasi, Hutama Karya menjadi penawar terendah dengan nilai sekitar Rp161 miliar,” katanya.

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim awalnya menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi. Namun, hanya Farid yang hadir dan berhasil dimintai keterangan. Empat saksi lainnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan, Jumat (24/7/2026).

    Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan Farid semakin memperkuat bahwa proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai prosedur.

    “Kalau sudah keluar No Objection Letter, berarti seluruh tahapan telah diperiksa dan dinyatakan tidak ada keberatan oleh World Bank. Jadi mekanismenya berlapis, mulai dari PPK, Pokja, hingga World Bank,” ujar Philipus.

    Ia juga membantah adanya dugaan intervensi dalam penetapan pemenang tender.

    Menurutnya, Kerja Sama Operasi (KSO) Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi seluruh persyaratan dan telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme NOL.

    “Yang terpilih adalah peserta yang memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan melalui NOL. Hal itu membantah tuduhan bahwa proses tender tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

    Perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele dengan pagu anggaran Rp191 miliar tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Tender Kantongi Persetujuan World Bank Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top