Jakarta –swara Jiwa////Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan sertipikasi tanah secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran melalui pemanfaatan data yang akurat.
"Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai rapat koordinasi.
Menteri Nusron menjelaskan, program tersebut menyasar tiga kelompok utama. Pertama, masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Namun yang digratiskan adalah peningkatan status HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM," jelas Nusron.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap tetap dapat mengikuti program selama tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam kelompok penerima manfaat Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program sertipikasi gratis menjadi terobosan penting karena tidak hanya memberikan rumah layak huni, tetapi juga menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," ujar Maruarar.
Program sertipikasi gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus terbebas dari beban biaya sertipikasi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam memiliki tempat tinggal.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar