Medan///Swara Jiwa// Titik Wulandari (48) memohon keringanan hukuman usai dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara penggelapan satu unit mobil rental Toyota Avanza yang digadaikannya seharga Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026), Titik memohon belas kasihan karena masih memiliki dua anak yang masih kecil.
Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman karena saya memiliki dua orang anak yang masih kecil,” ujar Titik.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis sebelum menjatuhkan putusan. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 486 KUHP.
Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada 16 Maret 2026 saat Titik menyewa satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BK 1589 UB melalui Erna Ervina Sinurat dengan alasan akan digunakan berlibur bersama rekan kerja selama tiga hari.
Erna kemudian menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Keduanya sepakat menyewakan kendaraan tersebut dengan biaya Rp1,6 juta.
Titik membayar uang muka Rp250 ribu dan kemudian melunasi sisa pembayaran Rp1,35 juta sebelum membawa mobil itu.
Namun, mobil tersebut tidak digunakan sesuai tujuan penyewaan. Terdakwa justru membawa kendaraan itu ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa sewa berakhir, Titik tidak mengembalikan mobil. Ia sempat meminta perpanjangan masa rental, tetapi setelah itu tidak lagi dapat dihubungi. Kendaraan tersebut pun tidak pernah kembali kepada pemiliknya.
Akibat perbuatan Titik bersama Sugito, Nelson mengalami kerugian materiil sekitar Rp145 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar