Medan///Swara Jiwa///Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata, maupun hukum administrasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidana yang dipersyaratkan undang-undang terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7) malam.
Di hadapan majelis hakim, Mahmud menjelaskan bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 604 KUHP Nasional merupakan konsep yang berasal dari hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
“Kewenangan itu sebenarnya diksi di dalam bidang Hukum Administrasi Negara, tidak dikenal dalam hukum pidana. Artinya, yang menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan adalah ahli di bidang Hukum Administrasi Negara,” ujarnya.
Menurut Mahmud, hukum pidana memang dapat mengadopsi istilah dari cabang hukum lain. Namun, apabila undang-undang pidana tidak memberikan definisi khusus, maka penafsirannya harus merujuk pada disiplin ilmu asal istilah tersebut.
Kalau pasal pidana tidak membuat terjemahan sendiri, maka harus mengacu pada pohon ilmunya,” katanya.
Ia juga menegaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan belum otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, persoalan tersebut terlebih dahulu harus diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.
“Kalau terjadi pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara belum muncul wederrechtelijk-nya. Tentunya ini belum bisa ditarik ke dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Mahmud menambahkan, unsur “melawan hukum” dalam Pasal 603 KUHP Nasional merupakan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penegak hukum harus dapat membuktikan secara jelas aturan mana yang telah dilanggar.
“Perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah melawan peraturan perundang-undangan secara tertulis,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Mahmud juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Menurutnya, apabila suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata, maka jalur tersebut harus didahulukan.
“Ultimum remedium berarti hukum pidana digunakan sebagai senjata terakhir. Biarkan terlebih dahulu hukum administrasi atau hukum perdata bekerja. Ketika mekanisme hukum lain tidak ditaati, barulah hukum pidana dapat masuk,” katanya.
Mahmud turut memberikan ilustrasi mengenai hubungan bisnis antarkorporasi.
Menurutnya, kerugian yang timbul dalam suatu hubungan bisnis tidak otomatis menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagai unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau bisnis, utang-piutang, kontrak dan sebagainya, orang pidana tidak bisa langsung melihatnya sebagai tindak pidana. Relasi itu masih berada dalam konteks hukum bisnis atau hukum perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, unsur mens rea baru dapat diuji apabila lebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana.
“Mens rea dibuktikan setelah ada perbuatan pidana. Kalau domainnya masih hukum bisnis atau hukum perusahaan, maka belum muncul wederrechtelijk-nya. Karena itu, mens rea dalam hukum pidana belum dapat diuji,” tegas Mahmud.
Keterangan Mahmud disampaikan sebagai ahli yang diajukan pihak terdakwa Djoko Sutrisno dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang oleh jaksa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar. (BR)
0 komentar:
Posting Komentar