728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.7.26

    Sidang Tipikor INALUM, Kuasa Hukum Kritisi Standar Audit Kerugian Negara hingga Prosedur Penetapan Tersangka



    Medan///Swara Jiwa//Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (15/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

    Saksi ahli, Hernold Wakaimbang, yang merupakan konsultan publik dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad, menerangkan bahwa skema perubahan pembayaran dari sistem tunai (cash) menjadi Deferred Account (DA) dengan jangka waktu 80 hari telah diingkari selama lebih dari enam bulan.

    Berdasarkan temuannya, ahli menilai PT PASU telah menimbulkan kerugian negara sebesar US$9 juta atau sekitar Rp141 miliar.

    Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, mempertanyakan metode audit yang digunakan tim auditor dalam menghitung kerugian negara tersebut.

    Menurut Willyam, setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan, terungkap sejumlah prosedur audit yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan.

    Dalam Proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti ternyata tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Saat kami tanyakan, mereka justru menyatakan hal itu tidak diperlukan.

    Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka menyebut audit dilakukan berdasarkan standar investigasi SJI 5400. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Willyam.

    Ia menilai, apabila auditor tidak menjalankan standar yang menjadi acuan dalam pemeriksaan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan audit investigatif.

    Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai dilakukan sebelum terbitnya laporan hasil audit kerugian negara.

    Status tersangka ditetapkan pada Januari, sedangkan laporan kerugian negara baru terbit pada Februari. Pertanyaannya, jika nilai kerugian negara belum diketahui, mengapa sudah ada penetapan tersangka? Hal ini akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (pleidoi),” katanya.

    Willyam menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum lebih dahulu menetapkan tersangka, sementara besaran kerugian negara baru dihitung kemudian.

    Dalam persidangan, pihaknya juga mengkritisi pandangan ahli yang dinilai terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara, yakni hanya berdasarkan berkurangnya keuangan negara tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule.

    Menurut kami, ahli beranggapan setiap berkurangnya keuangan negara otomatis merupakan kerugian negara. Padahal ada aspek business judgment rule yang seharusnya dipertimbangkan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Willyam juga mempertanyakan pendapat ahli yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum hanya karena utang tidak dibayar.

    “Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim, bukan ahli auditor,” tegasnya.

    Di akhir keterangannya, Willyam menyimpulkan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pendapat ahli yang dihadirkan JPU karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar audit SJI 5400.

    Ia juga mempertanyakan kemungkinan berubahnya nilai kerugian negara apabila proses kepailitan perusahaan berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.

    Kalau nanti ada pemberesan aset oleh kurator, apakah nilai kerugian negara akan berubah? Jika bisa berubah, tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Banyak putusan menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata, bukan sekadar potensi.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Tipikor INALUM, Kuasa Hukum Kritisi Standar Audit Kerugian Negara hingga Prosedur Penetapan Tersangka Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top