Medan///Swara Jiwa///Terdakwa kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Fahrul Azis Siregar, memohon keringanan hukuman sembari berjanji akan bertobat saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu (15/7/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, mantan sopir pribadi hakim tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” ucap Fahrul sambil memohon keringanan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, menuntut Fahrul dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan pencurian sebagaimana dakwaan kumulatif.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Rahmayani saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, pria berusia 30 tahun yang merupakan warga Jalan Mulia, Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara langsung kepada majelis hakim.
Setelah mendengar tuntutan dan pleidoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 29 Juli 2026.(BR )
0 komentar:
Posting Komentar