
Jakarta///Swara Jiwa///Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FDN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan. Sementara FH, Direktur PT BAS, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kabag Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan kasus tersebut bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar. Namun, dana yang dicairkan membengkak menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko, tidak adanya verifikasi kepada PT PLN Batubara, hingga pencairan dana berdasarkan dokumen invoice yang tidak diverifikasi. Selain itu, ditemukan dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) untuk memenuhi syarat pencairan dana berikutnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah,” ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,9 milliar.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita aset para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 Milliar.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.( SU )
0 komentar:
Posting Komentar