Jakarta –swara jiwa//Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh Kementerian ATR/BPN dalam memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
"Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Menteri Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut menjadi landasan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga proses verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mengoptimalkan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor agar berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Program sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Dalam tahap awal, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
"Dari 1,1 juta rumah penerima manfaat BSPS periode 2015–2024 inilah yang pertama kami bidik. Selanjutnya kami juga akan menyelesaikan sertipikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 yang mencapai 400 ribu rumah penerima manfaat," jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam menyajikan data yang akurat.
"Ini menjadi kerja bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI dalam melakukan kalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang akan saling diverifikasi sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung lebih tepat sasaran," kata Maruarar.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset masyarakat. Sertipikat tanah yang dimiliki diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset, memperluas akses terhadap pembiayaan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).(c siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar