728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    24.7.26

    Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di PT Medan Ditunda


    Medan//Swara Jiwa///Sidang pemeriksaan ulang perkara terdakwa David Chandra di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (22/7/2026), terpaksa ditunda setelah jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadiri persidangan.

    Tim kuasa hukum David Chandra menyayangkan ketidakhadiran jaksa karena dinilai menghambat proses penegakan hukum dan pencarian keadilan.

    Kuasa hukum David Chandra dari Law Office Benson Gurusinga & Partners, Benson Casanova Gurusinga SH MH, mengatakan pihaknya telah hadir sesuai Penetapan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/Pid/2026/PT Medan yang menjadwalkan sidang pemeriksaan ulang pada pukul 10.00 WIB.

    Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan sejumlah saksi, ahli forensik, barang bukti, serta terdakwa David Chandra untuk diperiksa di persidangan.

    Namun hingga sidang dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, JPU tidak hadir meski panitera telah melakukan pemanggilan. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada 5 Agustus 2026.

    “Kami hadir sebagai bentuk penghormatan kepada persidangan dan majelis hakim. Namun sampai sidang dibuka, jaksa tidak hadir. Tentu kami kecewa karena sidang ini telah dijadwalkan secara resmi oleh pengadilan,” ujar Benson.

    Menurut Benson, pemeriksaan ulang dikabulkan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 290 KUHAP. Permohonan itu diajukan karena pada persidangan sebelumnya sejumlah saksi tidak diperiksa secara langsung, melainkan hanya dibacakan keterangannya, sementara barang bukti rekaman CCTV juga tidak diputar di persidangan.

    Ia menilai ketidakhadiran jaksa menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan penetapan pengadilan. Padahal, tim kuasa hukum telah menunggu lebih dari dua jam sebelum sidang akhirnya ditunda.

    Kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman SH MH, menilai penundaan tersebut semakin memperpanjang proses hukum yang seharusnya dapat diselesaikan secara cepat. Ia mengutip prinsip hukum bahwa justice delayed is justice denied atau “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”.

    Kalau proses ini terus berlarut-larut, sama buruknya dengan tidak adanya keadilan itu sendiri. Hukum menghendaki penyelesaian perkara secara cepat, sehingga setiap pihak yang telah diperintahkan hadir seharusnya memenuhi kewajibannya,” kata Farid.

    Didampingi Andi Hakim SH MH, Farid menyebut apabila jaksa yang ditunjuk berhalangan hadir, seharusnya memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim atau menunjuk jaksa lain sebagai pengganti.

    Kalaupun ada kendala, seharusnya ada pemberitahuan kepada majelis hakim atau penunjukan jaksa lain. Jangan sampai sidang yang sudah dijadwalkan harus kembali ditunda,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apabila pada sidang berikutnya JPU kembali tidak hadir, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang karena dinilai berdampak terhadap kepastian hukum bagi terdakwa.

    Jaksa jangan seakan mengangkangi penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang perkara ini,” tegas Farid.

    Apresiasi Sikap Majelis Hakim
    Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Majelis Hakim PT Medan yang telah mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang.

    Menurut mereka, keputusan tersebut membuka kesempatan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti yang sebelumnya belum diperiksa secara langsung.

    Benson berharap pada persidangan lanjutan 5 Agustus 2026, JPU dapat menghadirkan seluruh saksi dan ahli sesuai penetapan pengadilan sehingga pemeriksaan perkara berlangsung secara menyeluruh.

    Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Jika memang seseorang terbukti bersalah, silakan dihukum. Tetapi jangan sampai seseorang dihukum tanpa seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara lengkap di persidangan,” katanya.

    Menanggapi ketidakhadiran JPU, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Manurung, membenarkan bahwa surat dari PT Medan telah diterima.
    Namun, menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan jadwal persidangan sehingga JPU masih melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi.

    Suratnya sudah kami terima, tetapi di surat tersebut tidak melampirkan atau mencantumkan kapan jadwal sidangnya. Sehingga JPU tadi sudah berkoordinasi dengan pihak PT terkait jadwal persidangan,” ujar Valentino.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Absen, Sidang Pemeriksaan Kembali Perkara David Chandra di PT Medan Ditunda Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top