728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.7.26

    PHI Medan Tolak Gugatan Rp10,24 Miliar dari 101 Pensiunan PTPN II, Hakim Nilai Tuntutan Tak Berdasar



    Medan///Swara Jiwa///Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) putusan perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn dijatuhkan secara e-court pada 17 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH MH, dengan hakim anggota Surya Dharma SH MH dan Rapnauli Purba SH MH.

    Gugatan yang diajukan kelompok Firman Nasution dkk melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan SH MH & Rekan itu menuntut pembayaran hak jatah beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total nilai tuntutan mencapai Rp10.247.231.410.

    Perkara ini menyita perhatian publik karena setiap persidangan dihadiri banyak pensiunan PTPN II, bahkan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.

    Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman SH MH dan Refo Arif Nasution SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, membenarkan putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menolak seluruh tuntutan penggugat, baik terkait bantuan beras pensiun, kekurangan PhDP, maupun tuntutan kekurangan jubelium dalam bentuk medali emas.

    “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.

    Menurut Julisman, majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga gugatan ditolak seluruhnya.

    Ia menjelaskan, terkait bantuan beras, PTPN I berpedoman pada Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009 yang mengatur bahwa pekerja yang pensiun terhitung mulai 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya.

    Sementara mengenai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), Julisman menyebut besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PTPN I.

    Bahkan, menurutnya, manfaat pensiun yang diterima lebih besar dibandingkan ketentuan minimum yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

    Adapun mengenai jubelium, pihak PTPN I menyatakan penghargaan masa kerja 25 tahun telah diberikan dalam bentuk nilai uang yang mengacu pada harga emas per gram saat itu.

    Mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan antara manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan PTPN II yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023. Selain itu, karyawan yang memenuhi syarat juga telah menerima penghargaan sebesar lima kali gaji.

    Dengan dasar tersebut, Julisman menilai majelis hakim memiliki landasan hukum yang kuat untuk menolak gugatan para pensiunan dan ahli waris.

    “Putusan ini sudah mencerminkan keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Proses persidangannya juga dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PHI Medan Tolak Gugatan Rp10,24 Miliar dari 101 Pensiunan PTPN II, Hakim Nilai Tuntutan Tak Berdasar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top