MEDAN - Harian Swara Jiwa - Rutan Kelas I Labuhan Deli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, Rutan Labuhan Deli bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 dalam melaksanakan program bantuan hukum gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya para WBP. Kamis (4/9/2025)
Kegiatan yang digelar di lantai II Ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli ini dihadiri langsung oleh perwakilan LBH Yesaya 56, pejabat struktural Rutan, serta Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi. Suasana kegiatan berjalan dengan penuh semangat dan antusias dari para WBP yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam penjelasannya, perwakilan LBH Yesaya 56 menyampaikan bahwa program bantuan hukum ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang kesulitan mengakses pendampingan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk warga binaan, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar perwakilan LBH.
Sementara itu, Kepala Rutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum kepada WBP sekaligus membantu mereka yang memang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan WBP merasa lebih terbantu dan terlindungi hak-haknya,” jelas Eddy Junaedi.
Kegiatan bantuan hukum gratis ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dan pelayanan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
Melalui kerja sama ini, Rutan Labuhan Deli berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para WBP, serta memberi mereka keyakinan bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa memandang latar belakang ekonomi, Ujarnya.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar