Pakpak barat - Harian Swara Jiwa - Miris!, Bendera dinaikkan dengan kondisi koyak dan kusam, di halaman kantor Desa Majanggut l. Bendahara jarang masuk kantor.
Pada saat awak media ini berkunjung ke kantor desa majanggut l, terlihat pemandangan yang tidak sedap, terlihat bendera merah putih di naikkan dengan kondisi koyak dan warna terlihat sudah kusam. 25/09/2025.
Sangat miris, desa majanggut l, mengibarkan bendera merah putih di depan halaman kantor desa, dengan kondisi koyak dan kusam.
Padahal sudah dijelaskan dalam UU bahwa, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Pasal 24 a jo Pasal 66: Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Pada saat awak media ini, mempertanyakan, kepada perangkat desa yang berada di kantor desa majanggut l, perihal bendera yang dinaikkan dalam kondisi koya dan terlihat warna bendera kusam, perangkat desa majanggut l, bungkam.
Bendahara Desa Majanggut l, jarang masuk .
Pada saat Awak media ini mempertanyakan keberadaan bendahara desa majanggut l, Neni Solin, untuk mempertanyakan kegiatan Fisik maupun sub bidang pemberdayaan yang bersumber dari anggaraan DD(Dana Desa) dan ADD(Anggaran Dana Desa), tahun 2024, dengan tegas Sekretaris Desa Majanggut l, mengatakan " Bendahara jarang masuk kantor, kalau bendahara datang ke kantor desa, itupun waktu tertentu". tegas Sekdes.
Sekretaris Desa Majanggut l Marsono Solin, sangat menyayangkan perilaku kepala desanya, " setiap ada kegiatan desa, aku sebagai sekretaris tidak pernah di ikut sertakan".
tambah sekretaris desa majanggut l.
Pada saat Awak media ini, juga tidak melihat keberadaan kepala desa, di kantor desa majanggut l.
Untuk mempertanyakan kegiatan tahun 2024, pembelian bibit durian yang bersumber dari dana kinerja sebesar 120 juta rupiah.
Pada saat Awak media ini menghubungi kepala desa majanggut l, Mesron Solin, melalui handphone seluler, kepala desa majanggut l, dengan gaya preman menjawab, "gak senang aku samamu bos, diam diam kau datang ke kantor ku, pokoknya gak senang aku". ungkap kepala desa dengan gaya premannya.
Seharusnya Kepala Desa harus mengayomi dan peduli dengan masyarakatnya, berbanding terbalik dengan kepala desa majanggut l.
Diminta kepada Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Pakpak Bharat, Inspektorat kabupaten Pakpak Bharat dan Aparat Penegak Hukum(APH), agar mengaudit kegiatan Desa Majanggut l, tahun 2023-2024, yang bersumber dari Dana Desa(DD) maupun Anggaran Dana Desa(ADD).( JB )
0 komentar:
Posting Komentar