728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    16.9.25

    Penangkapan Kontroversial di Tanjungbalai: Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur

     


    Tanjungbalai - Harian Swara Jiwa - Kasus penangkapan narkotika yang menjerat Muhammad Ferdi Hasibuan kini memasuki babak baru yang penuh sorotan. Melalui sidang praperadilan, tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai membongkar dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat saat penangkapan.

    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, menjadi panggung utama bagi tim kuasa hukum untuk menguji legalitas tindakan kepolisian. Guntur, salah satu penasihat hukum, membeberkan kronologi penangkapan yang dinilai janggal.

    "Klien kami ditangkap oleh oknum TNI AD yang menyamar di sebuah tempat hiburan malam," ujar Guntur. "Kami berasumsi ada dugaan pelanggaran prosedur yang serius. Penangkapan oleh pihak yang bukan kewenangannya ini, ditambah dengan adanya cacat prosedur, harus diuji di pengadilan."

    Gugatan praperadilan ini tidak main-main. Tim hukum mengajukan 13 poin gugatan, salah satunya menyoroti keterlibatan intel Kodim 0208 Asahan dalam penangkapan. Menurut mereka, penangkapan dengan metode undercover buy oleh TNI AD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kapolri dan Peraturan BNN yang mengatur wewenang penyidikan.

    Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, padahal tersangka sudah ditangkap sejak 3 Agustus 2025. Perpanjangan ini dinilai tidak relevan karena tersangka sudah berada dalam status penangkapan.

    "Praperadilan ini adalah upaya kami untuk menjaga hak asasi manusia dan mengawasi agar aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor yang berlaku," tegas Guntur.

    Sidang yang sebelumnya sempat tertunda karena tim kepolisian belum memiliki surat kuasa resmi, kini berlanjut dengan menghadirkan tim hukum Polres Tanjungbalai, Iptu Zainuddin dan Ipda RB Situmorang. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (16/09/2025), dengan harapan dapat diselesaikan dalam tujuh hari kerja.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum, terutama dalam penegakan hukum pidana, harus selalu dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Mampukah praperadilan ini menjadi "alarm" bagi aparat agar bertindak lebih profesional di masa depan? Kita tunggu saja putusan hakim.

    (Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penangkapan Kontroversial di Tanjungbalai: Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top