Medan - Harian Swara Jiwa - Terpidana kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan seusai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025 lalu.
Kepala Sesi Intel Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma Mengatakan, perihal masa tahanan dan pembebasan bersyarat yang diterima Adelin, merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan, kata Dapot kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
"Tapi Adelin masih wajib lapor, seperti Senin kemarin ke Kejaksaan," tutup Dapot.
"Ia betul, kasus korupsi pembalakan kawasan hutan, Adelin divonis 10 tahun penjara.
Oleh sebab itu, Adelin masih diperintahkan untuk wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Ia Adelin divonis 10 tahun, jadi wajib lapor sesuai dengan masa percobaan dia," ujar Dapot.
Adapun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar