728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    24.9.25

    Ultimatum Pemkab Dairi: THM Wajib Urus Izin 7 Hari, Jika Lalai Ditutup Total”


    Dairi – Harian Swara Jiwa - Pemerintah Kabupaten Dairi bersama unsur terkait mengambil langkah tegas dalam penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah setempat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang pertemuan Kantor Satpol PP Kabupaten Dairi pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.


    Rapat yang dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Dairi, perwakilan Polri, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta perwakilan pengusaha THM ini, membahas secara khusus mekanisme penertiban dan legalitas operasional usaha hiburan malam.

    Berdasarkan surat Sekretariat Kabupaten Dairi Nomor: 300.1/9249/SATPOL PP/IX/2025 serta Surat Edaran Bupati Dairi Nomor: 300.1.1/8539/SATPOL PP/IX/2025, seluruh pengusaha THM diwajibkan segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam keputusan rapat, pemerintah memberikan batas waktu tujuh hari kepada para pengusaha untuk memulai proses pengurusan izin. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada tindak lanjut, maka sanksi tegas berupa penutupan total tempat hiburan malam akan diberlakukan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi menegaskan, langkah ini bukan hanya soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keteraturan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha hiburan malam. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Menariknya, para pengusaha THM yang hadir dalam rapat menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan tersebut. Mereka menyetujui proses pengurusan izin usaha dan berkomitmen menindaklanjuti instruksi pemerintah daerah.

    Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penertiban THM di Kabupaten Dairi dapat berjalan kondusif, sekaligus memberikan
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ultimatum Pemkab Dairi: THM Wajib Urus Izin 7 Hari, Jika Lalai Ditutup Total” Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top