Serdang Bedagai – Harian Swara Jiwa - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan jajaran terkait. Kegiatan berlangsung di depan lobi Mako Polres Sergai pada Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta kepemilikan narkotika.
Dasar Laporan Polisi
1. LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 26 Mei 2025 atas nama tersangka Marnakok Sitanggang dalam perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.
2. LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 19 September 2025 atas nama tersangka Marnakok Sitanggang dkk dalam perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.
3. LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 September 2025 atas nama tersangka Marnakok Sitanggang alias Nakok terkait kepemilikan senapan angin dan senjata tajam penikam.
4. LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 30 Januari 2025 atas nama tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak dalam perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu.
5. LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 atas nama tersangka Marubah Sitanggang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
6. LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 atas nama tersangka Marubah Sitanggang terkait kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.
7. LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 22 September 2025 atas nama tersangka Dedek Hidayat terkait kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Waktu dan Tempat Pengungkapan
1. Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di pintu keluar Tol Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
2. Senin, 22 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17B, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Identitas Tersangka
1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai (3 laporan polisi).
2. Marubah Sitanggang (42), warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah/Teluk Mengkudu, Sergai (2 laporan polisi).
3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai (1 laporan polisi).
4. Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai (1 laporan polisi).
Identitas Korban
1. Wendi Manalu (24), warga Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin, Sergai.
2. Jordan Sigalingging (58), warga Desa Sukadamai, Sei Bamban, Sergai.
3. Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, dosen/advokat, warga Kota Medan.
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada Jumat (19/9/2025) terkait penganiayaan yang dilakukan Marnakok Sitanggang alias Nakok dkk. Tim gabungan Polres Sergai dibantu Dit Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Pada Minggu (21/9/2025), tim menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream di pintu tol Perbaungan. Di dalam mobil terdapat Muhammad Saprin alias Apin Dayak, Marubah Sitanggang, serta dua perempuan. Dari penggeledahan, ditemukan 9,5 butir pil ekstasi, 1 pucuk senjata api Makarov kaliber 32 berikut 5 peluru, serta tas hitam milik Marubah. Para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan.
Keesokan harinya, Senin (22/9/2025), tim menangkap Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan. Bersama Dedek Hidayat, keduanya diamankan setelah ditemukan sabu seberat 6,53 gram, ½ butir ekstasi, pipa kaca, serta senapan angin, pisau belati, dan mobil Pajero Sport BK 8129 LN yang digunakan tersangka.
Adapun Barang Bukti berupa Senapan angin merek Preon Tactical, 1 butir peluru, 1 pisau belati, dan mobil Pajero Sport BK 8129 LN.
Senjata api Makarov, 5 butir peluru, 9,5 butir pil ekstasi, mobil CRV BK 1606 ZI, dan tas hitam.
Narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, 1 butir ekstasi, serta perlengkapan hisap.
Pasal yang Dipersangkakan
1. Muhammad Saprin alias Apin Dayak: Pasal 170 ayat (1) KUHP.
2. Marubah Sitanggang: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU Narkotika.
3. Marnakok Sitanggang alias Nakok: Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
4. Dedek Hidayat: Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
Ancaman Hukuman
Pasal 170 KUHP: pidana penjara paling lama 5 tahun.
UU Darurat No. 12/1951: pidana seumur hidup atau maksimal 10 tahun.
Pasal 114 UU Narkotika: pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Pasal 112 UU Narkotika: pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Turut Hadir Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, serta jajaran pejabat utama Polres Sergai, personel kepolisian, dan insan pers.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar