HSJ - Medan
Sampai Saat Ini Status Legalitas 17,57 Ha Lahan Perumahan Warga Pondok Seng Pasar 2 Helvetia Sunggal Masih Tidak Jelas/ Simpang Siur sebagai Penindasan HAM dan pada Tahun 2008, Pihak Kanwil BPN Sumut dan PTPN 2 telah memasang pilar Tahun diluar areal PT.MMP, Akibat dari itu, Warga terhambat mengurus Hak atas lahan di BPN Deli Serdang alasan tidak jelas. Kata Hendra Silitonga, S.Sos Ketua Umum LSM PERINTIS ( 24/09).
Nasib warga Pondok Seng Pasar 2 Helvetia sekitar 1.000 KK hingga hari ini tidak jelas dalam mendapat hak kepastian hukum mendiami lahan bekas pertapakan Perumahan Pensiunan/Karyawan PTPN II ( Eks PTP IX) Kebun Helvetia di Pasar 2 Desa Helvetia Kec.Sunggal Deli Serdang.
LSM PERINTIS telah melakukan pemantauan intensif sejak 29 Nopember 2011 ketika adanya peristiwa besar aksi mafia tanah (Mujianto PT.ACR ) mitra Ir.Harianto PT.Mestika Mandala Perdana berusaha merampas tanah warga dengan mengerahkan puluhan preman dan dikawal ratusan aparat kepolisian yang diperlengkapi dengan kenderaan Baracuda berusaha memagar tanah lapangan bola di Pondok Seng namun dengan adanya perlawanan yang serentak dari warga terutama ibu ibu anak anak dan pemuda, Anggota Mazila, LSM Perintis, KMPS akhirnya gerakan penyerobotan gagal walaupun memakan korban ibu ibu berdarah darah dipihak warga.
Tidak diketahui dengan jelas bagaimana pihak Mafia Tanah ACR dan PT.MMP mengklaim lahan warga disebut masuk kedalam HGB arealnya sementara pihak karyawan/ pensiunan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun semenjak mendiami perumahan Pondok Seng Tahun 1965.
LSM PERINTIS mengungkapkan, Anehnya hasil Pemetaan Kebun Helvetia tahun 1997 lahan Pondok Seng tidak masuk ke dalam areal PT.MMP. Bahkan pengukuran ulang tahun 2008 oleh Kanwil BPN, Kenndedy NP Sibarani (PTPN II ) dan Pemda Prop.SU lahan pondok seng areal Notasi AE Peta Kebun Helvetia telah di ukur dan dipasang pilar ternyata berada diluar arel PT.MMP. Yang menjadi keganjilan mengapa bisa diterbitkan beberapa HGB diatas lahan Pondok Seng oleh Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang sementara areal tersebut berada diluar areal PT.MMP. Mungkin inilah yang pernah diakui dan disebut Ir.Ali Rintop Siregar sewaktu bertemu diruang kerjanya BPN Deli Serdang sebagai Noda Dosa Nenek Moyang BPN terdahulu. Dengan adanya terbit HGB oleh Kantah Deli Serdang tentunya ada alasan menganjal urusan legalitas oleh warga tidak bisa diberikan karena ada HGB. Untuk mendapatkan kejelasan status lahan pihak LSM Perintis sudah melayangkan surat kepada pihak Kanwil BPN Sumut sebanyak 2 kali yakni nomor MK-1/Perintis /IX/2018 tgl.10 September 2018 dan nomor MK-2/DPP/Perintis/II/2025 tgl.25 Peb.2025 untuk mendapatkan penjelasan yang kongkrit terkait masalah hukum terkait lahan Pondok Seng Pasar 2 Helvetia.
Hingga saat ketika berkunjung 15 September 2025 ke Kanwil BPN Provinsi Sumut.Utara untuk mengecek perkembangan surat, ternyata LSM Perintis belum mendapat apa apa dan masih menunggu dan menunggu lagi penjelasan tertulis pihak Kanwil BPN Sum.Utara maupun Kantor Pertanahan Deli Serdang tentang penjelasan Status hukum lahan 17,57 Ha tentang Pertapakan Perumahan Para Pensiunan PTPN II Kebun Helvetia di Pondok Seng Pasar 2 Desa Helvetia Sunggal.
Diduga begitu terkesan begitu bobroknya proses administrasi surat menyurat dii Kanwil BPN SU hingga untuk mendapat tanggapan surat yang begitu pentimg diharapkan belum dapat dipenuhi hingga bertahun tahun lamanya. Patut dicurigai ada yang tidak beres hubungan Kanwil BPN Prov.Sumut dengan Pejabat Kantor Pertanahan Deli Serdang sehingga surat Kakanwilpun tidak ditanggapi sebagai mana mestinya malah dipeti eskan. Sementara pihak Kanwil pun tidak monitor perkembangan suratnya sampai dimana. Hentikan segera praktek biadab ini dan seret oknum terkait mengendapkan surat surat kedinasan di BPN Deli Serdang yang merugikan masyarakat dan wibawa negara, khususnya Kementerian ATR/BPN.
Perlu diketahui bahwa di atas lahan Pondok Seng sudah dipadati bangunan rumah penduduk dan fasilitas umum berupa : Lapangan Bola , Mesjid Besar 3 unit yakni Nurul Iman, Assobirin dan al Iklas dan bangunan Kantor Kepala Desa Helvetia Kec.Sunggal walaupun berada diatas tanah yang status tanahnya tidak jelas legalitasnya dan diklaim di areal HGB No. 1424, HGB 1050,1423 atas nama PT.Mestika Mandala Pedana (MMP) . Masa berakhir sertipikat HGB 1424 ,1059, 1423 ini tanggal 24 September 2025 . Oleh karena itu, Kepala Desa Helvetia Sunggal , BPD Helvetia, Tokoh Masyarakat Warga Pondok Seng ( khususnya para pensiunan Kebun : Harjo Suwarno dan Jami’an dkk) harus waspada dan tidak bisa berdiam diri/tidur serta hendaknya keberatan atau protes agar jangan sampai HGB 1424, No.1050, 1423 dll yang di klaim terbit di atas lahan Pondok Seng tidak lagi diperpanjang oleh BPN Deli Serdang karena statusnya tidak jelas dan masih sengketa.
Demi tegaknya Indonesia selaku negara Hukum , Pemerintah berkewajiban melindungi Hak Azasi Manusia warga negaranya dengan hukum agar terhindar dari hal hal yang merugikan warga negara dan diminta tidak membiarkan permasalahan tanah berlarut larut dialami masyarakat demi pelaksanaan supremasi hukum. Hidup Rakyatku dan Bangsa ku semua ! Indonesia Negara Hukum.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar