Asahan,( Harian Swara Jiwa ) Satreskrim Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, SM (51) dan dua orang lainnya AFH (36) dan DIS (35) yang merupakan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang pekerja di lokasi tambang yang tidak memiliki izin dari pihak terkait, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/9/2025). Revi Nurvelani mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukaman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Revi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Asahan.
Adapun kronologi peristiwa tewasnya tiga orang pekerja yakni pada 5 September 2025 para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar