Surabaya - Harian Swara Jiwa - Praktisi hukum ternama, Yafeti Waruwu, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 31 Agustus 2025.
Pencapaian akademik ini menandai kontribusi signifikan Yafeti, yang akrab disapa Yafet, terhadap penguatan sistem demokrasi dan tata kelola keuangan Partai Politik di Indonesia.
Pada 17 Juni 2025, dalam sidang ujian terbuka, Yafet mempresentasikan secara komprehensif hasil penelitian disertasinya yang bertajuk "Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas." Karya ilmiah ini secara tajam mengulas kerentanan pengawasan anggaran parpol dan menawarkan solusi fundamental.
Pokok bahasan utama yang diangkat Yafet adalah isu dualisme pengawasan finansial partai politik. Sistem saat ini membagi tanggung jawab audit menjadi dua entitas terpisah: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), sementara dana non-negara ditangani oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Yafet, pembagian wewenang ini menciptakan ketidakselarasan dalam proses pelaporan dan audit serta transparansi yang berpotensi besar menjadi celah penyimpangan. Kondisi ini membuka peluang bagi para elite partai untuk memanipulasi laporan, bahkan melakukan praktik laporan ganda demi menutupi asal-usul dan penggunaan kekayaan organisasi.
Pendekatan Multidisipliner untuk Pembaruan Regulasi Penelitian Yafet tidak hanya berfokus pada aspek hukum (yuridis), tetapi juga menerapkan lensa filosofis, konseptual, komparatif, dan sosiologis. Dari perspektif normatif, ia mengkaji secara mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta regulasi pelaksanaannya, menyoroti kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi yang ada.
Secara filosofis, Yafet menekankan bahwa audit finansial parpol adalah pengejawantahan dari tanggung jawab moral dan sosial kepada seluruh rakyat, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Dalam konteks sosiologis, pengawasan yang terbuka dan bersih dianggap mampu mendorong keterlibatan publik yang lebih luas, memelihara kultur politik yang sehat, dan menjadikan parpol sebagai teladan integritas dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menegaskan, pengauditan kas organisasi politik harus diposisikan sebagai sarana edukasi politik bagi masyarakat sekaligus instrumen pengawasan terhadap pengurus dan pemimpin-pemimpin partai.
Usulan Rekonstruksi yang Konkrit
Untuk mengatasi inkonsistensi norma dan tumpang tindih otoritas yang disoroti nya, Yafet mengajukan usulan rekonstruksi skema pengawasan yang transformatif. Ia mengadvokasi agar seluruh prosedur pemeriksaan, baik bagi dana yang berasal dari kas negara maupun sumber non-negara, diintegrasikan dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh BPK.
Implementasi gagasan ini memerlukan revisi terhadap substansi regulasi, khususnya Pasal 34A dan Pasal 39 ayat (2) dalam UU Partai Politik, agar benar-benar merefleksikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), negara hukum, dan akuntabilitas publik yang optimal.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa pengelolaan modal partai yang jujur dan transparan merupakan prasyarat mutlak untuk membina sistem demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan bermartabat. Mekanisme audit yang tangguh dipercaya dapat memutus rantai politik transaksional, memajukan etika berpolitik yang luhur, dan mengukuhkan legitimasi parpol di hadapan konstituen.
Topik "Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas" yang diangkat oleh Yafeti merupakan isu krusial yang terus menjadi perhatian lembaga pegiat antikorupsi dan akademisi. Penelitian Yafeti sejalan dengan rekomendasi dari berbagai pihak, seperti Transparency International Indonesia, yang juga menyerukan
Pertama, Revisi UU Partai Politik untuk memperkuat jaminan keterbukaan dan pertanggungjawaban dana partai.( BAHREN RAMBE )
0 komentar:
Posting Komentar