Asahan,( Harian Swara Jiwa ) Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg, dari tiga laporan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram. "Dari pengungkapan ini, sedikitnya 32.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Revi Nurvelani.
Lebih lanjut Revi Nurvelani mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, berdasarkan laporan nomor 303.
Dari tersangka yang berperan sebagai kurir, diamankan satu bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta. " Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.
Dalam LP nomor 290, pihak Satnarkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan M (37) warga Sampang Jawa Timur, di Jalan Imam Bonjol Batubara yang kedapatan membawa sabu seberat 3 Kg.
Adapun Barang haram tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus plastik berwarna emas bergambar durian. M diketahui merupakan TKI yang diperintah seseorang bernama AA untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Sampang, Madura. " Tersangka dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati," kata Revi.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar