Medan - Harian Swara Jiwa - Lagi lagi maraknya bangunan liar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan bagai jamur di musim hujan. Hal ini terjadi akibat adanya dugaan penyuapan oleh pihak Pengembang (Developer) kepada pihak pejabat Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Akibat dari ulah para pejabat Perkim tersebut sudah sangat merugikan keuangan Negara Khususnya Kota Medan Sumatera Utara dibidang perizinan dan sangat menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Salah satu bukti dari hal tersebut adalah adanya 19 Unit bangunan rumah mewah yang berada di jalan Garuda Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak memiliki PBG. Dimana mulusnya bangunan rumah mewah tersebut tanpa hambatan diduga kuat pihak pengembang sudah memberi suap kepada Tikus tikus berdasi yaitu pihak Perkim.
Dari Investigasi Wartawan Jumat ( 19.09.2025) dilokasi pembangunan tersebut jelas tidak ada terpampang plank PBG yang merupakan suatu persyaratan bangunan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin.
Dari informasi masyarakat yang namanya tidak ingin dipublikasikan di media ini menerangkan bahwa jelas ke 19 bangunan rumah mewah terlihat tidak memiliki PBG dan milik seorang warga negara keturunan yang bernama Sudarman sekalian memberi nomor kontak WhatsApp pemilik tersebut.
" itu tidak ada PBG nya bangunan itu bang, punya orang cina itu namanya Sudarman coba abang hubungi orangnya " , ucapnya sambil memberi nomor kontak WA pemiliknya.
Selanjutnya awak media mencoba menelepon melalui WhatsApp Sudarma tidak diangkat lalu menchatnya juga tidak ada balasan.
Miris, setela dikonfirmasi kepala bidang (Kabid) Perkim kota medan Afandi melalui pesan whatsappnya Senin (22.09.2025) hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar