728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    10.9.25

    Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga Melakukan pencurian dan kekerasan

     


    Medan – Harian Swara Jiwa - Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    Adapun Ketiga pelaku berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan terhadap korban RZ, anak dari Lina Wati (51), warga Jalan Pasar Blok LK III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bunga Pancur No.12, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM tiba-tiba dihadang dua orang pelaku menggunakan senjata tajam dan besi. Korban dipukul hingga terpaksa melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta. Laporan kemudian dibuat oleh ibu korban ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/365/IX/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 6 September 2025.

    Tim opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan, SH, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

    Pada Minggu (7/9/2025) pukul 13.00 WIB, pelaku FD berhasil diamankan di Jalan Luku I, Kwala Bekala.

    Berdasarkan pengakuannya, aksi tersebut dilakukan bersama JP dan EG.

    Keesokan harinya, Senin (8/9/2025) pukul 14.30 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JP dan EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu.

    Dari hasil interogasi, pelaku menunjukkan lokasi sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa :1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BK 5804 AAM,
    1 unit handphone Infinix,1 unit iPhone,
    1 unit Samsung A15.

    Dimana Ketiga remaja tersebut kini diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski masih berstatus anak di bawah umur, mereka tetap dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

    “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum sedang berjalan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Sialagan, SH. (Ceria)



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga Melakukan pencurian dan kekerasan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top