Tanjungbalai,( Harian Swara Jiwa ) Proses Persidangan Praperadilan (Prapid) Polres Tanjungbalai berlangsung dengan alot, Kamis (18/09/2025).
Sidang dengan agenda penyerahan barang bukti dan pemeriksaan saksi diwarnai dengan tanya jawab berkepanjangan antara kuasa hukum pemohon, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Astara dengan Tim Kuasa Hukum termohon Polres Tanjungbalai.
Kedua kuasa hukum sama-sama menyaksikan dengan teliti keabsahan berkas dan barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH dan dihadiri Tim PBH Astara Guntur Surya Darma SH, Regen Silaban SH dan Adi Swarda SH sementara tim Hukum Polres Tanjungbalai menghadirkan Pembina I Zulkifli SH MH, Iptu Zainuddin SH dan Ipda RB Situmorang SH.
Saat dilakukan pemeriksaan saksi Syamsiah (Ibu kandung tersangka/pemohon) dan Deliyanti Hasibuan (Kakak kandung tersangka/pemohon), kedua kuasa hukum secara bergantian dan alot bertanya kepada saksi dan menyampaikan argumennya.
Namun dalam persidangan itu, Termohon tidak menghadirkan saksi TNI AD yang menangkap tersangka dengan alasan saksi tidak diperlukan karena terkait administrasi.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar