Madina - Harian Swara Jiwa - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga mangkir dari tanggung jawab atas pembayaran kegiatan Tes IQ Tahun Anggaran 2024 terhadap vendor Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LP20-LP).
LP2O-LP sebagai Mitra Sumut kini melawan ketidakprofesionalan Pemkab Madina di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi sebagai Mitra Sumut Melawan Ketidak Profesional Pemkab Madina di Pengadilan Negeri Mandailing Natal melalui Gelanggang Keadilan atas Perbuatan Melawan Hukum.
Hendri A.Tampubolon SH,MH meledak - ledak dan berapi - api saat mengemukakan suaranya di Hadapan Media yang terlihat Mengerumuninya, Kamis,(8/5/2025).
Bagaimana Tidak ? Hasil dari LHP BPK RI yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan yang merupakan Dokumen Resmi yang memuat Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap berbagai Pihak seperti pemerintah Pusat dan daerah tidak membuat Pemkab Madina sadar dan Terbangun dari Tidurnya.
Hendri A.Tampubolon menyayangkan Seseorang nomor 1 di Mandailing Natal tidak Kooperatif untuk memerintahkan jajaran nya untuk menindak lanjuti sekaligus merealisasi LHP BPK RI No.62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 27 Mei 2024, yang dimana isi dari Surat Tersebut Merekomendasi Kepada Bupati Madina terdahulu Bapak H.Sukhairi,Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan untuk mempertanggung jawabkan Pembayaran dari Pihak Sekolah Sebesar Rp.1.609.750.000 (satu milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dan menindak lanjuti Point' angka I.A diatas Bupati Madina telah menyurati PLT kepala Dinas Pendidikan dengan Surat No.700/1840/INS/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal tindak lanjut temuan LHP atas sistem pengendalian Intern dan keputusan Terhadap Peraturan Perundang - undangan Pemerintah Kab.Mandailing Natal Tahun 2023 sesuai dengan Rekomendasi BPK RI.
Adapun Fungsi dari LHP yang dilakukan BPK RI memberikan Opini & Rekomendasi terkait Temuan Pemeriksaan yang berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas Publik dan pengelolaan Keuangan Negara yang lebih baik yang dimana Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara Temuan dari LHP ini berfungsi sebagai alat Keuangan Negara untuk meningkatkan Akuntabilitas Publik dan dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan Keuangan.
Disamping itu Pengacara Kelahiran Simalungun Roni Damanik. SH. MH menunjukkan perasaan kecewa nya di Hadapan Media dikarenakan sebelum nya sempat ada Etika Baik dari Pemkab Madina melalui Kuasa Hukum nya, telah mengambil sikap dan keputusan bahwa akan melakukan pembayaran kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan & Lomba Prestasi Sains selaku Mitra Pendidikan di Propinsi Sumatera Utara,alhasil Mediator yang ditunjuk Majelis Pengadilan Negeri Mandailing Natal memberikan Waktu untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut lebih dari Waktu 30 Hari atau tepat nya setelah Lebaran.
Dimana Kuasa Hukum Tergugat perwakilan Pemkab menyatakan uang tersebut sudah ada, namun menunggu waktu yang pas dikarenakan ada kendala karena bertepatan dengan Momen Idul Fitri, waktu berganti menit,menit berganti jam Hingga Hari berganti Bulan
Namum hal tersebut tidak juga melihatkan Wujud Etika Baik dari Pemkab Madina atas kesepakatan yang telah tertuang dalam Berita Acara Mediasi sebagaimana Dalam Perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Mandailing Natal atas Hal yang dimaksud kedua Pengacara Batak tersebut menyampaikan siapa pun pemimpin nya saat ini meskipun Tongkat Estafet kepemimpinan Bupati Madina Telah berganti Tunjukkan lah kepemimpinan yang baik atas perkara yang dimaksud, melawan Perintah BPK RI untuk tidak melakukan pembayaran/menyelesaikan pembayaran paling lama 60 Hari merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang - undang.
Hendri Advokat bersama Tim Advokat sangat menyayangkan tidak Hadirnya Bupati Madina Bapak Saipullah Nst dalam perkara yang dimaksud sebagai pemutus perkara sangat disayangkan, Hendri Advokat dan Tim tetap menunggu persoalan tersebut dapat dilakukan dengan Bijaksana di Pemerintah Bapak Saipullah Nasution, selanjutnya Roni Damanik menjelaskan bahwa saat ini perkara yang dimaksud sudah memasuki Babak Pokok Materi,Hendri bersama tim Advokat mempersilahkan Rekan - Rekan Media untuk mengamati persidangan ini secara seksama dikarenakan Persidangan ini terbuka untuk Umum.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar